You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinhub Jakbar Tindak Lima Bus AKAP
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakbar Tindak Lima Bus AKAP

Lima bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mangkal di kawasan Jalan Latumenten Raya, Senin (11/9) malam. ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Kami mengenakan sanksi stop operasi bagi kelima armada dari tiga PO Bus yang mangkal di terminal bayangan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor mengatakan, armada bus AKAP tersebut menjadikan bahu jalan sebagai terminal bayangan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

 

Sudin Gulkarmat Jaktim Periksa APAR di Bus AKAP

"Jalan tersebut dijadikan tempat pangkalan bus AKAP untuk menaikkan penumpang. Akibatnya, kemacetan kerap terjadi," kata A Banjarnahor, Selasa (12/9) pagi.

Ia mengatakan, penertiban dipimpin oleh Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Hengky Sitorus bersama 10 personil. Lima armada bus AKAP yang terjaring razia dibawa ke Terminal Raya Buaya.

"Kami mengenakan sanksi stop operasi bagi kelima armada dari tiga PO Bus yang mangkal di terminal bayangan," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik PO bus AKAP agar tidak mengambil atau menurunkan penumpang di terminal bayangan demi kepentingan bersama.

"Silakan masuk ke dalam terminal resmi yakni Kalideres dan Grogol. Kami akan terus menggelar penertiban terminal bayangan serupa," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye11793 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1798 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1161 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1147 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri